Kamis, 01 Februari 2018

FAKTA HUKUM MULTI LEVEL MARKETING

Duta


Senin, 16 September 2013


FATWA MUI TENTANG MULTI LEVEL MARKETING

(1)Fatwa Hukum Multi Level Marketing
Oleh
Majlis Ulama Indonesia



Akhir-akhir ini di tengah-tengah masyarakat Indonesia muncul sistem perdagangan baru yang dikenal dengan istilah Multi Level Marketing yang disingkat MLM. Sistem perdagangan ini dipraktekkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, regional maupun internasional. Di antaranya adalah Amway, Uni Beauty Shop International (UBSI) dan DNX Indonesia. Sistem perdagangan semacam ini sangat menggiurkan sebagian anggota masyarakat karena menjanjikan keuntungan besar dalam waktu yang relatif singkat.
Sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Secara rinci, sistem perdagangan Multi Level Marketing MLM) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member dengan cara      
    mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
b. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan 
    (member) dari perusahaan.
c. Sesudah menjadi member, maka tugas berikutnya adalah mencari calon member-member baru dengan cara 
    seperti di atas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
d. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti di atas, 
    yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
e. Jika member mampu menjaring member-member baru yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari 
    perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang akan 
    didapatkan, karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus menjadi     
    konsumen paket produk perusahaan.
f. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan, maka   
   member yang berada pada level pertama (member awal/ pelopor), kedua dan seterusnya akan selalu 
   mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya 
   member-member baru yang sekaligus menjadi konsumen paket produk perusahaan.
Di antara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100 % dalam setiap bulannya. Akan tetapi dalam prakteknya, tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang berusaha menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Berkenaan dengan hal ini, Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta memfatwakan:
1. Bahwa sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan oleh syari’at Islam dengan syarat¬-       syarat sebagai berikut:
a. Transaksi (akad) antara pihak penjual (al-ba’i) dan pembeli (al-musytari) dilakukan atas dasar suka 
    sama suka (‘ an taradhin), dan tidak ada paksaan;
b. Barang yang diperjualbelikan (al-mabi’) suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur 
    kesamaran atau penipuan (gharar);
c. Barang-barang tersebut diperjualbelikan dengan harga yang wajar.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 275:
وَأَحَلَّ اللّهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا(275) البقرة
Artinya:
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. AI-Baqarah, 2: 275
Demikian juga firman-Nya dalam surat an-Nisa 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيما(29) النساءً
Ayat:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. An-Nisa’, 4: 29
Jika sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) dilakukan dengan cara pemaksaan; atau barang yang diperjualbelikan tidak jelas karena dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, maka hukumnya haram karena mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ اْلغَرَرِ ( رواه مسلم)
Artinya:
Rasulullah SAW melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar”
2. Jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Dengan demikian, praktek perdagangan Multi Level Marketing (MLM) tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli (al-bai’), syirkah, sekaligus mudlarabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai ‘amil (pelaksana/ petugas) yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.
3. Jika perusahaan Multi Level Marketing (MLM) melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal di perusahaan tersebut dengan janji akan memberikan keuntungan tertentu dalam setiap bulannya, maka kegiatan tersebut adalah haram karena melakukan praktek riba yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah SWT. Apalagi dalam kenyataannya tidak semua perusahaan mampu memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan terkadang menggelapkan dana nasabah yang menjadi member perusahaan. Sebagaimana telah difirmankan Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 279:
وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ(279) البقرة
Artinya:
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. AI-Baqarah, 2: 279.
Berhubung di antara sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) ada yang diharamkan oleh syari’ at Islam, maka hendaklah Umat Islam agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan perdagangan dengan system Multi Level Marketing (MLM). Pilihlah sistem perdagangan Multi Level Marketing (MLM) yang benar-benar diperbolehkan oleh syari’at Islam karena memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta
(2)           FATWA MUI TENTANG BISNIS MLM
Majelis Ulama Indonesia memberikan perhatian kepada bisnis MLM di indonesia dengan memberikan surat keputusan akan ciri2 bisnis mlm yang dapat dipertanggung jawabkan secara syari’ah.
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MENIMBANG :
1.       Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.
2.       Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.
MEMPERHATIKAN :
1.       Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
2.       Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.
MENGINGAT :
1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:
·         Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.
·         MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.
Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :
·         MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang) Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
·         Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.
·         Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.
2. Prinsip Mu’amalat Islami : Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.
Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut :
1.       Tabadul al-manafi’Â / تبادل المنافع (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at)
2.       ‘An taradlin عن تراض(kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan)
3.       ‘Adamu al-gharar عدام الغرار(tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan)
4.       ‘Adamu Maysyir عدام الميسر(tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi بيع الحصاة: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi بيع اللمس: barang yang sudah disentuh harus dibeli)
5.       ‘Adamu Riba عدام الربا(tidak ada sistem bunga-berbunga),
6.       ‘Adamu al-gasysy عدام الغش(tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif الطفف(curang dalam menimbang atau menakar),
7.       ‘Adamu al-najasy عدام النجاس(tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
8.       Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa التعاون على البر والتقوى (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),
9.       Musyarakah المشاورة (kerja sama).
3. Prinsip (rukun) jual beli.
·         Ba ‘i البائع (penjual);
·         Musytari المشترى (pembeli); Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.
·         Mabi’ المبيع (barang yang diperjual-belikan).
Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.
4. Islam membolehkan membuat persyaratan perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM diatas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.
5. Dalil-dalil sebagai berikut :
A. Firman Allah swt :
ياآيها الذين آمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم …. النساء : 29
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ” (Q.S. al-Nisa : 29.)
وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان… المائدة : 2
“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” (Q.S. al-Maidah : 2).
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. (al-Muthaffifiin: 1-3).
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” (Q.S. al-Hujurat : 10).
“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” (Q.S. al-Hasyr : 7).
B. Sabda Nabi Muhammad saw :
·         “Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.
·         “Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.
·         “Sesungguhnya Rasulullah saw melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan. Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra
·         “Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.
·         “Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.
·         Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? ” “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul. Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.
·         Masih dari Jabir Ra.: Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun. Dan di dalam riwayat lainnya: Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur. HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
·         “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.
·         Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih
·         “Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat. HR. Bukhary.
C. Kaidah Fiqh :
لاضرار ولا ضرار”Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratkan). “
“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH.MaftuhKholil
Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :
1.       Al-Qur-an ;
2.       Shahih Bukhary ;
3.       Shahih Muslim ;
4.       Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;
5.       Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 dan 201 ;
6.       Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;
7.       AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;
8.       Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.
==========================================

HALAL-HARAM DNI-1 : BENARKAH DNI MASUK DALAM TRANSAKSI 2 AKAD?



HALAL-HARAM DNI-1 : BENARKAH DNI MASUK DALAM TRANSAKSI 2 AKAD?

 4
Bisnis DNI berkembang begitu pesat, selama hampir 12 tahun kita melayani banyak mitra di seluruh Indonesia. Berbagai tantangan dan pertanyaan-pertanyaan sering muncul di lapangan. Seiring berjalannya waktu bisnis ini semakin diterima masyarakat dan sudah banyak yang merasakan perubahan baik dari sisi financial maupun dari spiritual. Beberapa ada yang masih ragu dengan keberadaan Bisnis DNI terutama tentang beberapa pertanyaan yang menyangkut halal dan haram bisnis DNI. Berikut akan kita bahas bisnis DNI tentang beberapa pertanyaan yang sering muncul di masyarakat, semoga ini bisa membantu keyakinan kita.
Apakah Bisnis DNI ini termasuk dalam kategori bermain di 2 Akad

Mungkin ada yang beberapa berpendapat bahwa bisnis DNI itu memposisikan seorang member dalam posisi 2 akad, sehingga menjadikan bisnis DNI haram.  Akad yang pertama adalah member sebagai pembeli produk, dimana anggota di wajibkan untuk mengkonsumsi atau membeli produk-produk dari perusahaan DNI. Kemudian Akad yang kedua adalah Member sebagai Makelar, karena selain membeli produk tersebut seorang member di haruskan merekrut anggota baru.

Jawaban : 
Ini pertanyaan yang bagus, bahwa memang kita sebagai umat Islam di larang melakukan transaksi 2 Akad dalam satu bisnis. Sebagaimana Sabda Nabi S.a.w :
 “Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
 Kalau kita lihat kontek hadisnya pasti tidak ada yang salah. Kemudian yang perlu kita luruskan di sini mungkin cara pandang orang tentang Bisnis DNI dahulu. Supaya nanti menghubungkan antara ketentuan 2 akad dalam bisnis DNI dengan Hadist tidak menjadi perdebatan yang melelahkan. Yang pertama :
  • Bisnis DNI adalah bisnis yang berbasis Layanan(service) dengan beberapa tambahan fasilitas lain yang tidak mewajibkan. Jadi dalam kasus membeli produk di bisnis DNI itu bukan merupakan suatu kewajiban(ini yang harus di pahami). Beda kasusnya jika ternyata di DNI bahwa untuk mendapatkan komisi bulanan kita wajib menjual pulsa sekian ribu. Dan dni tidak pernah ada satu kewajiban apa-apa soal target ataupun tutup poin. Jadi soal menjual pulsa itu menjadi hak bukan kewajiban, jadi mau menjual pulsa boleh tpi kalau hanya menikmati fasilitasnya saja juga boleh. Yaitu fasilitas kemudahan bisa isi pulsa dari HP sendiri atau pembayaran listrik dari hp sendiri juga. Jadi akad tentang mewajibkan anggota sebagai pembeli produk tidak pernah ada di bisnis DNI. Mungkin pertanyaan itu lebih tepat jika di berikan kepada jenis Network yang berbasis produk yang ada kewajiban tutup poin atau lainnya. Yang jelas di bisnis tidak pernah ada kewajiban pembelian produk yang memaksa atau memberatkan itu yang perlu di pahami.
  • Tentang status Makelar atau Tenaga Marketing di dalam Bisnis DNI. Yang perlu di garis bawahi di sini adalah Bisnis Makelar itu pada intinya diperbolehkan di dalam Islam. Kemudian status hak Makelar(Tenaga Maketing) adalah merupakan satu hak paket fasilitas keanggotaan bisnis DNI. Karena dia merupakan suatu hak tambahan maka bukan merupakan suatu kewajiban. Jadi boleh di jalankan(diambil) boleh juga tidak. Jadi jika memang banyak yang bergabung di DNI bukan bertujuan untuk mengajak orang lain bergabung juga tapi hanya menikmati fasilitasnya kemudahan isi listrik dan hp nya dari DNI. Dan ketika dia tidak merekrut member(memasarkan chip DNI) tidak mengurangi hak dia sebagai anggota DNI dalam layanan fasilitasnya. Berbeda kasusnya misalkan apabila seseorang yang sudah bergabung di Bisnis DNI karena tidak melakukan perekrutan pada waktu tertentu maka keagenan dan fasilitasnya websitenya di cabut sama perusahaan. Itu baru masuk kategori 2 akad. Karena akad yang satu akan mempengaruhi status akad yang lain. Jadi kasus yang jelas tentang 2 akad adalah begini sebagaimana yang di katakana oleh imam syafii :  Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist 2 akad di atas, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi“Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
            Jadi dari pendapat imam syafii disitu antara satu akad dengan akad lainnya saling mempengaruhi. Satu akad tidak dipenuhi akan menggugurkan akad yang satunya itulah yang namanya transaksi pembelian dalam 2 akad.
    KESIMPULAN :
  • Di DNI itu kita basisnya adalah perusahaan Layanan(Penyedian Fasilitas). Dimana uang yang di daftarkan adalah sebagai bentuk akad pembelian fasilitas yang akan di berikan perusahaan kepada member dimana fasilitas yang diberikan adalah meliputi keagenan pulsa+listrik yang berlaku selamanya tanpa ada di pungut biasa lagi atau ada ketentuan lain-lain, hak pengembangan diri yang akan di para leader-leader ataupun dari perusahaan,hak pengembangan usaha yang bisa di jalankan ataupun tidak(tidak mengikat). Jadi tolong jangan disamakan bisnis DNI dengan Bisnis MLM secara umum yang lain. Itu jawaban dan penjelasanan kita tentang masalah 2 akad dalam bisnis DNI. Semoga mencerahkan buat semuanya. Sebagaimana kita misalkan mendaftarkan sekian juta untuk sekolah, maka pihak sekolah menyediakan fasilitas gedung yang boleh kita pakai, fasilitas perpustkaan, fasilitas di beri pelajaran dll. Toh misalkan pada akhirnya fasilitas belajar yang di sediakan sekolah tidak kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya itu bukan salah sekolah. Dan juga untuk mendapatkan ijasah lulus kita harus ujian dan mengerjakan tugas-tugas itu adalah fasilitas lain lagi. Sebagaimana DNI kalau mau mendapatkan bonus yang lebih selain fasilitasnya kita harus memasarkan layanan DNI. Maka kita akan mendapatkan bonus marketing yang sudah di atur perusahaan. Semoga penjelasan yang kita sampaikan menjadi jelas dan terang dan bisa mengusir keraguan kita tentang Bisnis DNI.
  • Kita nanti akan berikan penjelasan tentang halal dan haram pertanyaan yang lain. terima kasih.

STRATEGI MARKETING PLAN PT DNI

MARKETING PLAN SILVER Marketing Plan Silver adalah system kerja yang mengatur cara kerja, pembayaran, dan report kerja dari aktivitas me...